Gugat BCA Atas Dugaan PMH, Pengacara Nasabah: 'Kepercayaan Pasar Modal Dipertaruhkan'
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Raibnya dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) sebesar Rp2,58 miliar berujung pada gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Insiden pemindahan dana tanpa otorisasi ini diajukan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) yang harus menanggung kerugian hingga kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB).
Sidang perdana dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilangsungkan Senin (27/7/2026). Perkara hukum ini menyoroti transaksi janggal pada Jumat (21/11/2025) yang mengalihkan dana dari 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi ke rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun menguraikan bahwa insiden ini memberikan dampak yang sangat serius terhadap operasional PAS. Kehilangan dana dalam jumlah besar tersebut menyebabkan indikator Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan anjlok secara drastis, sehingga memaksa perusahaan kini beroperasi di luar keanggotaan bursa.
Ia memaparkan bahwa kelolosan transaksi tersebut menjadi tanda tanya besar karena Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah diterbitkan dua bulan sebelum kejadian, tepatnya 12 September 2025. Berdasarkan regulasi dari BEI, KPEI, dan KSEI itu, bank wajib mengaktifkan autentikasi berlapis dan mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai," beber Andre.
Langkah hukum ini diambil untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dari pihak perbankan atas kelalaian sistem keamanan yang dituduhkan. Para nasabah dan perusahaan sekuritas berharap persidangan ini bisa memperjelas standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank administrator RDN.
"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |











