Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
16 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Cendekia

Gunakan Senjata Dinas untuk Merampok, Karier Briptu MZ Berakhir di Sidang Etik

Gunakan Senjata Dinas untuk Merampok, Karier Briptu MZ Berakhir di Sidang Etik
Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rabu, 29 Juli 2026 10:41 WIB

JAKARTA - Karier Briptu MZ di kepolisian harus berakhir setelah Polda Aceh menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus perampokan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra pada Selasa (28/7/2026) menetapkan terduga pelanggar bersalah atas tindakan tercela. Hukuman ini diberikan menyusul aksi pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Briptu MZ terbukti menggunakan senjata api organik milik institusi Polri. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi kejadian, dan pengakuan langsung dari pelaku.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," jelasnya memberikan keterangan pada Rabu (29/7/2026).

Majelis etik menilai tindakan perampokan tersebut dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana, yang berdampak langsung pada kehormatan institusi Polri. Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Sidang berjalan secara komprehensif dengan kehadiran AKP Andri dan Ipda Khairurrazi sebagai penuntut, serta Bripka Fadli Yansyah sebagai pendamping hukum.

Penegakan sanksi etik ini dipastikan tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berjalan terhadap tersangka. Langkah ini diambil secara paralel dengan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan bagi korban yang mengalami kerugian materiil. Joko menambahkan bahwa terduga pelanggar telah menerima keputusan sidang tanpa mengajukan banding, yang sekaligus menandai berakhirnya status administratif Briptu MZ sebagai anggota kepolisian.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww