'Banyak Kepala Daerah Lupa Diri', Wakil Ketua Komisi II DPR Evaluasi Biaya Politik
![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan memberikan tanggapan serius terkait penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/7/2026). Peristiwa ini memicu dorongan kuat dari parlemen untuk mengevaluasi akar penyebab maraknya kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas tren penangkapan tersebut dan mengajak publik untuk tidak sekadar melihat akibatnya, melainkan menelusuri akar masalahnya. Tingginya biaya politik saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai sebagai salah satu faktor utama yang memicu pejabat mencari pengembalian dana.
"Ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politics pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," paparnya.
Selain persoalan modal politik, politikus Partai Demokrat ini juga menyoroti besarnya wewenang kepala daerah. Kewenangan absolut dalam mengatur dan membuat keputusan dinilai sering kali membuka celah penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, minimnya pendapatan resmi atau gaji yang diterima kepala daerah ikut memperburuk keadaan. Gaji dan tunjangan yang terbatas kerap kali tidak mampu menutupi tingginya tuntutan dari konstituen, pendukung, hingga biaya koordinasi ke berbagai pihak. Kondisi inilah yang menurutnya kerap membuat seorang pejabat menjadi lupa diri.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya perbaikan regulasi, mulai dari menekan biaya Pilkada agar lebih mengedepankan adu gagasan, hingga perbaikan struktur pendapatan bersih pejabat daerah. Bentuk apresiasi tersebut bisa berupa penyesuaian biaya penunjang operasional maupun tambahan pendapatan asli daerah, sebagaimana yang diatur dalam PP 69 Tahun 2010.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Pemalang beserta jajarannya. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," ungkap Budi, seraya menambahkan bahwa 21 orang telah diamankan dan sejumlah ruangan di Pemkab Pemalang telah disegel.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Parlemen |











