Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
56 menit yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan Susul Putusan MK Soal Kuota

DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan Susul Putusan MK Soal Kuota
Ilustrasi (net)
Minggu, 26 Juli 2026 15:47 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh meminta seluruh penyelenggara layanan seluler segera menaati putusan tersebut dengan menyesuaikan sistem operasi mereka.

Sisa Kuota Sebagai Hak Milik

Oleh menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini sering kehilangan sisa kuota internet akibat pembatasan masa aktif. Menurutnya, kuota internet merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan diperoleh melalui transaksi yang sah.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak milik pribadi warga negaranya terlindungi, termasuk dalam ruang lingkup ekosistem digital.

"Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," tegasnya.

Larangan Pembebanan Biaya Masa Aktif

Landasan dari desakan ini bermula dari sidang pengucapan putusan yang digelar MK. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa operator wajib menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dipakai hingga habis, tanpa syarat memberatkan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," papar Adies dalam sidang, Kamis (23/7/2026).

Adies menjelaskan bahwa operator dapat mewujudkan perlindungan ini melalui penyediaan fitur layanan yang fleksibel, seperti paket dengan akumulasi kuota.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww