Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
14 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Ancaman Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Keluar dari Mulut Yusril Ihza Mahendra

Ancaman Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Keluar dari Mulut Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Selasa, 21 Juli 2026 08:07 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan tegas kepada jajaran Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Yusril menegaskan bahwa lembaga antirasuah berpotensi turun tangan mengambil alih penyidikan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidakprofesionalan.

Peringatan ini merespons posisi strategis tersangka yang pernah menduduki kursi penyidik khusus tertinggi di institusi Adhyaksa. Integritas penegak hukum sedang diuji untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam perkara tersebut.

"Meskipun Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," tegas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Senin (20/7/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi dan penindakan apabila proses penyidikan dinilai sengaja dibuat berlarut-larut atau kehilangan arah. Pengawasan ekstra dari berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan lurus dan berkeadilan.

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," urainya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk meneruskan pengusutan tindak pidana korupsi serta pencucian uang tersebut setelah menerima pelimpahan resmi dari kepolisian. Fokus saat ini tertuju pada pemberkasan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

"Nanti berkas-berkasnya menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelas Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Minggu (12/7/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww