Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Praperadilan Kedua Bergulir Roy Suryo Bantah Curi Data Elektronik Jokowi

Praperadilan Kedua Bergulir Roy Suryo Bantah Curi Data Elektronik Jokowi
Roy Suryo Saat Menghadiri Sidang Praperadilan Kedua.
Senin, 13 Juli 2026 19:28 WIB

JAKARTA - Sidang praperadilan kedua terkait status tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan ini mendengarkan penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan yang diajukan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyatakan pihaknya melayangkan gugatan keabsahan penetapan tersangka karena menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Dalam praperadilan ini yang kami uji adalah apakah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pihaknya menyoroti penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara terhadap kliennya. Gafur menyebut Roy Suryo hanya menyampaikan analisis atas unggahan akun Dian Sandi di media sosial X. Ia meminta Polda Metro Jaya membuka alat bukti, termasuk keberadaan saksi yang melihat langsung dugaan pidana tersebut.

"Sampai hari ini data elektronik yang diunggah Dian Sandi masih ada dan masih bisa diakses. Tidak mengalami perubahan ataupun kerusakan," tegasnya.

Roy Suryo membantah keras tudingan pengambilan data elektronik secara melawan hukum, karena dokumen itu diunggah oleh pemilik akun ke ruang publik.

"Dian Sandi dengan kesadarannya sendiri mem-posting itu kepada publik. Sampai sekarang datanya masih ada," urai Roy.

Putusan Praperadilan Pertama

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan praperadilan pertama, Selasa (7/7/2026). PN Jaksel menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

"Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," jelas I Ketut Darpawan.

Berikut rincian amar putusan hakim tunggal tersebut:

  • Penggeledahan Tidak Sah: Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026.
  • Penangkapan Tidak Sah: Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
  • Penahanan Tidak Sah: "Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," papar I Ketut Darpawan.

Biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan jumlah nihil, sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww