Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan. (foto: m rafdinal adrianto/goriau.com) |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan terkait kasus dugaan pelanggaran pembangunan di lahan fasilitas sosial (fasos), Selasa (27/10/2026). Peninjauan lokasi sengketa di Perumahan Karya Bakti Residence, Jalan Dunia Ujung, Kota Pekanbaru ini menyeret nama Budi Dermawan sebagai terdakwa.
Langkah tersebut merupakan permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak pengembang dituduh telah mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial bagi warga perumahan.
"Tujuan kami memohon sidang lapangan agar tuduhan kepada klien kami terbantahkan secara langsung. Terdakwa sama sekali tidak membangun di atas lahan fasos seperti yang dituduhkan, melainkan lahan tersebut dialihfungsikan menjadi jalan umum," terang Kuasa Hukum Budi Dermawan, Ronal Regen.
Sediakan Lahan Pengganti Sesuai Regulasi
Dalam pemaparannya, Ronal menegaskan kliennya telah menjalankan proyek sesuai regulasi dan aturan yang berlaku sejak awal polemik muncul. Sisa lahan fasilitas sosial disebutnya masih tersedia di lokasi tersebut.
Pihak developer bahkan telah menyiapkan penambahan lahan di seberang lokasi apabila masyarakat menganggap fasilitas yang ada masih kurang. Ronal turut menyoroti keterangan ahli dari kementerian terkait yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya.
Berdasarkan surat tanggapan resmi dari Dinas Perkim Kota Pekanbaru, pengembang memang diizinkan mengajukan perubahan site plan dengan syarat tidak melanggar ketentuan teknis kawasan.
"Ahli juga menyampaikan secara terang benderang di dalam persidangan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan developer meminta izin kepada warga perumahan untuk mengubah site plan. Secara etika memang perlu disosialisasikan, dan klien kami sudah menempuh jalur konsultasi ke instansi terkait," paparnya.
Dugaan Perkara Dipaksakan ke Pengadilan
Pihak kuasa hukum menyayangkan proses penyelidikan awal yang dinilai tidak komprehensif. Ahli yang bersaksi di persidangan mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan konsultasi dari terdakwa kepada Dinas Perkim Kota Pekanbaru terkait penyelesaian masalah itu.
"Saat pemeriksaan, ahli ini ternyata tidak mengetahui dan tidak membaca surat tersebut. Kami menduga penyidik Polda Riau hanya setengah-setengah memberikan dokumen bukti kepada ahli," tegasnya.
Melihat rangkaian fakta di lapangan serta minimnya bukti yang memberatkan, tim kuasa hukum menduga perkara ini dipicu oleh masalah emosional semata. Kasus ini pun dinilai terkesan dipaksakan untuk naik ke meja hijau. ***










