Simak Ketentuan Bagasi Baru Garuda Indonesia Berlaku September Mendatang
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Garuda Indonesia mengumumkan perubahan aturan bagasi melalui penerapan piece concept mulai 1 September 2026. Ketentuan ini menggantikan sistem weight concept lama yang selama ini dihitung hanya berdasarkan berat total barang bawaan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan pengalaman perjalanan yang konsisten dan mudah dipahami.
"Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," tutur Neil dalam keterangan resmi Garuda Indonesia.
Peningkatan Kapasitas untuk Penumpang
Dalam aturan baru ini, Garuda Indonesia memberikan insentif berupa tambahan berat bagasi. Contohnya pada penerbangan domestik, kelas ekonomi kini mendapatkan jatah 23 kg dari sebelumnya 20 kg. Kelas bisnis dan first class mendapatkan total jatah 64 kg dari masing-masing 30 kg dan 40 kg.
Untuk penerbangan internasional, kelas ekonomi naik menjadi 46 kg, sementara kelas bisnis dan first class kini mendapatkan jatah total 64 kg.
Penting bagi calon penumpang untuk memastikan tanggal penerbitan tiket (issued date). Jika tiket diterbitkan sebelum 1 September 2026, maka aturan lama tetap berlaku. Sebaliknya, tiket yang terbit pada 1 September 2026 atau setelahnya wajib mengikuti aturan piece concept.
Perlu diperhatikan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan jika membawa koli melebihi batas jumlah yang ditetapkan dalam kelas masing-masing.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | idntimes.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga |







