DPR Telusuri Status Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat belum mengecek kepastian status pencegahan ke luar negeri dan kemungkinan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan proses hukum yang sedang berjalan ini akan segera dipastikan oleh pihak dewan.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia memastikan jajarannya akan menelusuri secara detail langkah hukum yang telah diambil aparat.
"Kita akan cek, tadi apakah sudah dicekal atau belum. Kemudian penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa, kita cek bersama," kata Habiburokhman.
Selain mencari tahu soal pencekalan, Komisi III juga memusatkan perhatian pada informasi mengenai potensi penahanan Febrie. Ia menjelaskan langkah ini murni bagian dari fungsi pengawasan DPR.
"Kita enggak tahu, makanya, sudah ditahan atau belum. Dari pagi kami masih rapat, nanti habis ini kami koordinasi, kami akan cek ditahan atau belum," ujarnya.
Mengenai munculnya berbagai dorongan yang meminta Febrie segera ditahan, Habiburokhman mengakui bahwa langkah penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan elemen penting yang selalu diperhatikan dewan.
"Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen," ucapnya.
Pencegahan Resmi dari Imigrasi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas. Instansi tersebut resmi mencegah Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri.
Tindakan pembatasan ruang gerak ini tidak hanya berlaku bagi mantan Jampidsus tersebut. Terdapat tersangka lain dalam perkara yang sama yang turut dicegah, yakni Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko membeberkan bahwa dasar pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari kepolisian. Permohonan diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hendarsam.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Parlemen |







