Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Modus Penjualan Skincare Berbahaya di TikTok Terbongkar

Modus Penjualan Skincare Berbahaya di TikTok Terbongkar
Ilustrasi Produk Kosmetik Berbahaya
Senin, 13 Juli 2026 17:49 WIB

JAKARTA - Nilai ekonomi produk kosmetik ilegal yang beredar di platform digital menyentuh estimasi Rp260 miliar berdasarkan penelusuran selama enam bulan terakhir. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap TikTok sebagai platform e-commerce dengan peredaran kosmetik bermasalah tertinggi yang patut diwaspadai masyarakat.

Perubahan pola belanja publik mendorong tingginya pembelian produk kecantikan secara daring. Kepala BPOM Taruna Ikrar membeberkan fakta bahwa pasar perawatan kulit di dunia maya tumbuh sangat pesat dan mendominasi pasar.

"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," papar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pertumbuhan fantastis itu lantas dimanfaatkan oleh sejumlah oknum nakal untuk meraup untung dari produk yang membahayakan kesehatan pembeli.

"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan," tambahnya.

Demi meminimalisasi risiko, petugas melakukan penyisiran siber secara mendalam. Hasilnya sangat mengejutkan karena dari 9.617 tautan penjualan yang diperiksa, terdapat 9.042 tautan direkomendasikan untuk diturunkan (take down). Mayoritas pelanggaran dipicu oleh peredaran kosmetik tanpa izin edar dan produk dengan kandungan bahan berbahaya.

Mengingat besarnya angka transaksi produk tak berizin yang mencapai Rp260 miliar, kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama perlindungan diri. Penerapan langkah CEKLIK sangat disarankan yakni disiplin memeriksa cek kemasan, cek label, cek izin edar, serta cek masa kedaluwarsa sebelum berbelanja.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Opini, Warga Bertuah
wwwwww