Tak Hanya Naik Status, PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Lamar Seleksi CPNS
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Titik terang bagi keberlanjutan nasib pegawai non-ASN akhirnya muncul. Pemerintah secara resmi memberikan payung hukum yang menjamin status mereka melalui kebijakan yang dirancang khusus untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan formasi.
"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," terang Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Ahad (5/7/2026).
Dasar Hukum Baru
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini menyasar mereka yang telah lulus seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 namun belum mendapat kuota.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini 19 Juni 2026. Penataan ini resmi berjalan sejak diundangkan 26 Juni 2026, menyusul fakta bahwa pemerintah belum membuka pengangkatan PPPK baru dalam satu tahun terakhir.
Jalan Mudah Menjadi PPPK Penuh
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah kemudahan pengalihan status tanpa membebani pegawai dengan ujian seleksi baru.
"Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026," sambungnya.
Proses ini bergantung pada usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai. Usulan ini ditujukan untuk mengisi lowongan kebutuhan instansi.
"Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," paparnya.
Mekanismenya melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Menteri PANRB bertugas menetapkan rincian kebutuhan, sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun pertimbangan teknis. Keputusan akhir berupa penetapan pengangkatan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akses Menuju Seleksi CPNS
Permen PANRB ini juga menawarkan ruang gerak yang luas bagi pengembangan karier. Berdasarkan Pasal 26, PPPK Paruh Waktu diperbolehkan ikut serta dalam pengadaan ASN reguler.
Bagi mereka yang memenuhi kualifikasi, pintu melamar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK reguler terbuka lebar. Syaratnya cukup sederhana, yaitu harus mengantongi persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota |











