Koleksi Platinum dan Uang Asing Jadi Saksi Bisu OTT di Sumatera Utara
![]() |
| Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (antara foto/hafidz mubarak a) |
JAKARTA - Ironi dunia pendidikan dan tata kelola daerah tergambar jelas dalam pengungkapan kasus terbaru oleh KPK. Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) atau Ondim resmi memakai rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memungut fee proyek dan memperjualbelikan jabatan.
Syah Afandin terjaring OTT KPK Kamis (2/7/2026) di lingkungan Pemkab Langkat. Ia diamankan bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sosok yang dikenal sebagai tim sukses SAF saat Pilkada 2024. KPK kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sektor Pendidikan Jadi Lahan Basah Korupsi
Penyelidikan mendalam membuktikan bahwa praktik suap merambat kuat ke dalam instansi strategis daerah. KPK membongkar adanya kongkalikong yang bermula dari metode pengadaan langsung (PL).
- Kasus Fee Proyek: Dari 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat senilai total Rp 9,5 miliar, dipatok fee Rp 990 juta. Selain itu, ada 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat senilai total Rp 748 juta dengan kesepakatan fee Rp 126,8 juta.
- Realisasi Pembayaran: Sampai batas waktu 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.
Gurita Gratifikasi Mutasi Pegawai
Selain proyek fisik, posisi strategis birokrasi tak luput menjadi barang dagangan. Penyelidikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) lalu mengungkap angka mengejutkan terkait penerimaan lain.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merinci bahwa uang pelicin mengalir dari calon camat dan calon kepala sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Langkat, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tambahnya dengan tegas.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," urai Taufik.
Barang Bukti Platinum Sitaan KPK
Hal yang paling menonjol dari penindakan ini adalah barang bukti yang diamankan penyidik. Berbeda dari lazimnya, KPK menemukan logam platinum dalam jumlah besar. Keaslian aset tak biasa ini tengah divalidasi oleh tenaga ahli KPK.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ungkap Taufik.
Selain logam berharga tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, serta mengamankan 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," papar Taufik membeberkan detail sitaan.
Jerat Pasal Pidana
Buntut dari persekongkolan ini, instrumen hukum tegas pun diterapkan. Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











