Ratusan Juta Disita Saat Polisi Obok Obok Empat Lokasi Skandal Pabean
![]() |
| Polri saat menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. |
JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas. Praktik lancung melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur ini disinyalir sudah berlangsung sejak 2024.
"Iya benar, saat ini masih berlangsung," ungkap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Rabu (24/6/2026).
Modus Operandi Korupsi
Perkara ini bermula dari taktik licik perusahaan importir yang memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen palsu. Dokumen tersebut sengaja dibuat tidak sesuai dengan isi barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” urai Yusuf.
Penyidik mendeteksi adanya dugaan aliran dana suap kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Uang pelicin ini bertujuan mempermudah laju keluar masuk barang dari wilayah pabean. Tercium pula aroma persekongkolan kotor yang membuat kegiatan impor ilegal ini bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik yang memadai.
Empat Lokasi Penggeledahan
Untuk mengurai benang kusut kasus ini, aparat penegak hukum langsung menyasar empat lokasi krusial, yakni:
- Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
- Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda.
- Rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya.
- Rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penyisiran di kediaman MT atau Taslim, polisi berhasil mengamankan sederet bukti kuat berupa 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Sementara dari penggeledahan di rumah A (Andayani), penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, 1 akta jual beli (AJB), 8 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta 1 BPKB sepeda motor.
Penyisiran di Kantor Bea Cukai Juanda menghasilkan sitaan 3 kontainer dokumen dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Terakhir, dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), penyidik membawa pulang 4 kontainer dokumen.
“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” tegas Yusuf.
Langkah penggeledahan ini difokuskan untuk memperkuat alat bukti, menjerat tersangka baru, menelusuri aset tindak pidana, serta memulihkan kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Kampus |











