Fakta Hukum Baru Korupsi MBG Kejagung Usut Keterlibatan Nanik Deyang
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Nama Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam waktu dekat akan segera diklarifikasi oleh pihak berwenang. Hal ini menyusul pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Keterlibatan Nanik pertama kali diembuskan oleh kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti. Terdapat 26 nama yang diklaim memiliki peran dan ikut terseret dalam pusaran kerugian negara ini.
"Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Upaya konfirmasi silang ini diyakini menjadi langkah taktis penyidik dalam membuka kedok perkara menjadi lebih terang dan akuntabel.
"Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," terangnya.
Walau begitu, Anang menegaskan bahwa waktu pemanggilan klarifikasi belum dapat dirinci saat ini karena penyidik masih menelaah berbagai informasi.
"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.
Dugaan kuat mengarah pada tindakan manipulatif yang dilakukan pada tingkatan yayasan. Saat berada di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026), Krisna Murti membongkar praktik pergantian nama yayasan di titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga diotaki oleh Nanik.
"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," pungkas kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Kampus |











