Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Aturan Masa Dinas Polisi Berubah, Simak Penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2026

Aturan Masa Dinas Polisi Berubah, Simak Penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto
Senin, 22 Juni 2026 21:47 WIB

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto resmi merombak sistem Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Beberapa poin krusial yang diubah meliputi penguatan Kompolnas, usia pensiun, serta penugasan di luar institusi.

Dikutip Okezone dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), dokumen ini disahkan Presiden Prabowo Subianto 17 Juni 2026. Proses selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Salah satu fokus pembaruan ada di Pasal 28A ayat 1 mengenai penugasan lintas lembaga.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," ungkap Pasal 28A ayat 1.

Aturan turunan di Pasal 28A ayat 2 menyebutkan jabatan tersebut berlaku di instansi urusan keamanan dan ketertiban. Pasal 28A ayat 3 membolehkan penempatan atas permintaan kementerian terkait, dan Pasal 28A ayat 4 mengatur penugasan khusus dari Presiden.

Skema masa tugas turut disesuaikan melalui Pasal 30 ayat 5. Pada huruf a, tamtama dan bintara pensiun maksimal di usia 59 tahun. Huruf b mengatur batas 60 tahun bagi perwira pertama, menengah, dan tinggi. Huruf c mengizinkan perpanjangan maksimal satu tahun untuk perwira tinggi bintang empat lewat Keputusan Presiden. Pasal 30 ayat 7 juga membolehkan tambahan masa dinas satu tahun untuk polisi yang memiliki keahlian spesifik.

Kabar inklusif datang dari Pasal 21 ayat 2 yang memberi lampu hijau bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri, asalkan memenuhi kompetensi.

Dalam operasional harian, Polri dituntut melek digital. Pasal 14 ayat 1 huruf h menginstruksikan penanggulangan tindak pidana siber. Huruf o mewajibkan penjagaan objek vital nasional demi stabilitas negara. Lebih jauh, Pasal 19A ayat 1 menuntut anggota Polri bekerja dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi.

Penerapan teknologi pengawasan diatur dalam Pasal 19A ayat 3. Sistem pengawasan ini, yang diurai Pasal 19A ayat 2 melalui Propam dan inspektorat, kini harus memanfaatkan kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan, hingga kamera tubuh (body worn camera).

Langkah edukasi personel ditata dalam Pasal 32A ayat 1 yang memasukkan materi HAM dan demokrasi ke dalam kurikulum. Evaluasinya, merujuk Pasal 32A ayat 2, dilaporkan langsung kepada Presiden dan DPR.

Peran pengawas eksternal juga dimaksimalkan. Pasal 38 ayat 1 memperluas peran Kompolnas untuk memberi masukan pembangunan kinerja serta budaya integritas. Tambahnya di Pasal 38 ayat 2, lembaga ini bertugas menyalurkan keluhan masyarakat kepada Presiden dan Kapolri, hingga memberi pertimbangan kode etik profesi. Tujuan besar perubahan UU ini, seperti tertulis dalam penjelasan umum, adalah mendorong modernisasi Polri yang berintegritas serta selaras dengan paradigma penegakan hukum modern.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww