Imbas Putusan Rektor Universitas Indonesia Siap Diperiksa Kemdiktisaintek Terkait Kekerasan Verbal
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Gelombang protes dari korban pelecehan verbal mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) membawa perkara ini ke babak baru. Keberatan atas sanksi skorsing Rektor UI kini berujung pada turun tangannya Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.
Insiden ini terungkap pertama kali pada 2025 saat isi percakapan tidak pantas mahasiswa di grup internal tersebar. Kasus ini melibatkan 15 mahasiswa FH UI sebagai pelaku dan berdampak pada sedikitnya 27 orang korban, yang meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen, dengan potensi korban tak teridentifikasi lainnya.
Atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan ahli, UI menjatuhkan vonis kepada 15 mahasiswa tersebut, berupa:
- Skorsing 3 semester untuk tiga mahasiswa.
- Skorsing 2 semester bagi tujuh mahasiswa.
- Skorsing 1 semester untuk empat mahasiswa.
- Sanksi administratif ringan bagi satu terlapor lainnya.
Putusan ini memicu ketidakpuasan. Melalui jalur pengaduan resmi Itjen Kemdiktisaintek, korban mencari keadilan lanjutan.
“Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban,” kata Kuasa korban, Timotius Rajagukguk, Minggu (21/6/2026).
Menyikapi hal ini, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro memberikan jaminan bahwa pihak kampus akan kooperatif.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan, UI akan mengikuti dan mendukung sepenuhnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, serta menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan,” beber Erwin, Senin (22/6/2026).
Erwin merinci bahwa keputusan rektor bukan tanpa dasar, melainkan menimbang segala aspek pelanggaran.
“Kerangka berjenjang ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas keterkaitan antara tingkat keterbuktian pelanggaran, bobot perbuatan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan posisi masing-masing pihak,” terangnya.
Dalam menghadapi dinamika ini, pihak kampus menegaskan komitmen mereka untuk memberikan ruang aman dan perlindungan bagi penyintas.
“Perhatian para korban terhadap aspek perlindungan ini kami pandang sebagai masukan penting dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama mencegah keberulangan kekerasan di lingkungan kampus,” sambung Erwin.
Hal ini sejalan dengan prinsip Universitas Indonesia dalam menekan angka kekerasan di lingkup akademis secara adil.
"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat,” pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Hukum |







