Modus Proyek Fiktif Seret Mantan Direktur BEI Jadi Tersangka
![]() |
| Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran (dok. istimewa) |
JAKARTA - Pengembangan kasus penipuan investasi dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia terus bergulir. Modus operandi pemalsuan proyek dengan mendaur ulang data penerima investasi (borrower) lama berhasil menjerat korban dalam jumlah masif.
Polisi menemukan bahwa selama periode 2018-2025, sedikitnya 15 ribu lender tertipu dengan total nilai kerugian menembus angka Rp 2,4 triliun. Dari pengembangan ini, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka baru inisial FH yang merupakan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.
"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," sebut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/6/2026).
Rekam Jejak Mentereng Sang Tersangka
Penetapan tersangka melalui gelar perkara pada Senin (8/6) ini didasarkan pada lima alat bukti yang sah. Tersangka memiliki jabatan strategis lintas lembaga, di antaranya sebagai founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017.
Berdasarkan catatan kepolisian, FH juga merupakan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Peran Kunci dan Pencekalan
Peran FH sangat krusial, mulai dari mendirikan beberapa perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia hingga menjadi pemilik saham nominee tanpa setor modal.
"Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," ulasnya.
Polisi memastikan FH tidak bisa melarikan diri sembari menunggu pemanggilan di Bareskrim Polri pada Rabu (17/6).
"Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menambah deretan tersangka yang sebelumnya menjerat Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024, Atis Sutisna.
Para tersangka dihadapkan pada sanksi berlapis melalui Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











