Anatomi Korupsi Pengadaan, Begini Cara Kepala Daerah Siasati Tender Pemerintah
![]() |
| Bupati Muara Enim, Edison, berjalan meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) |
JAKARTA - Kemiripan modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan adanya celah sistemik yang sengaja dimanfaatkan. Meski terjadi di wilayah yang saling berjauhan dan waktu pengerjaan yang berbeda, pola permainan kotor untuk meraup fee proyek selalu memperlihatkan kemiripan yang mencolok.
Contoh konkret terlihat pada kasus mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang dijatuhi hukuman berat akibat mengendalikan proyek dari balik layar.
"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," urai Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).
Eksploitasi Tiga Perusahaan dalam Paket Pekerjaan Jalan
Budhi Sarwono terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Pengadilan menilai sang bupati ikut mengatur proyek pekerjaan infrastruktur jalan melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Penyidik KPK menemukan fakta kuat mengenai dugaan pengaturan proyek dan keuntungan melimpah yang diperoleh secara tidak sah dari paket-paket pekerjaan jalan di Banjarnegara.
Kondisi ini menegaskan tren negatif di mana kepala daerah tidak lagi sekadar menerima hadiah pasif, melainkan ikut bertindak sebagai pemilik modal dan pelaksana proyek lewat jaringan terselubung.
Peta Modus Operandi Hasil Temuan Penyidik
Berdasarkan hasil evaluasi penanganan perkara, komisi antirasuah memetakan skema berulang yang sering digunakan untuk mengeruk keuntungan dari dana publik, antara lain:
- * Setoran di Muka: Mewajibkan para rekanan swasta memberikan uang muka atau komitmen fee tertentu sebelum proyek fisik mulai berjalan di lapangan.
- * Monopoli Korporasi: Mengarahkan paket pekerjaan secara khusus kepada perusahaan terafiliasi dengan kepala daerah atau orang kepercayaannya.
- * Penggunaan Nominee: Memakai identitas palsu atau pihak ketiga sebagai tameng penerimaan uang, seperti pola yang juga mulai terlihat dalam perkara Muara Enim yang sedang diusut KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berulang kali memaparkan dalam sejumlah forum pencegahan korupsi bahwa pola kickback ini merupakan masalah akut yang belum tuntas. Pengawasan ketat pada proses tender elektronik kini menjadi fokus utama demi menyelamatkan uang negara dari keserakahan para oknum pejabat regional. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Kampus |










