Home  /  Berita  /  Kampus

Kurikulum Humanis Hingga Usia Pensiun, Ini 8 Poin Utama UU Polri yang Baru Disahkan

Kurikulum Humanis Hingga Usia Pensiun, Ini 8 Poin Utama UU Polri yang Baru Disahkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). (Foto: TVParlemen)
Selasa, 09 Juni 2026 14:04 WIB

JAKARTA - Parlemen secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan tertinggi ini terlaksana dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Momen sakral pengetokan palu sidang dimulai saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melempar pertanyaan konsensus kepada forum.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh anggota fraksi yang hadir serentak menggaungkan kata setuju. Dasco kemudian melayangkan pertanyaan konfirmasi sekali lagi untuk mengukuhkan kesepakatan, yang kembali disambut dengan jawaban setuju secara lantang.

Formulasi Regulasi Lewat Jalur Uji Sahih

Legitimasi undang-undang ini diperkuat dengan keterlibatan aktif berbagai elemen publik. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf final ini merupakan hasil dari penyaringan gagasan yang komprehensif, termasuk penyelenggaraan 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pasca tanggal 25 Mei kemarin.

Habiburokhman menguraikan komponen data keterlibatan publik yang berhasil dihimpun:

  • Ziarah akademik ke berbagai universitas di 12 provinsi untuk membedah naskah akademik.
  • Sesi dengar pendapat bersama 15 ahli di masa awal serta 16 pakar ilmu hukum dan 2 pakar ilmu kesehatan pada fase lanjutan.
  • Sumbang saran dari 6 kelompok masyarakat serta 3 kelompok mahasiswa.
  • Analisis mendalam terhadap 124 masukan tertulis dari publik yang masuk ke DPR.

"Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri. Kemudian saat pembahasan setelah tanggal 25 Mei kemarin 12 RDPU kita lakukan, 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan dan tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukkan tertulis," paparnya.

Delapan Pilar Reformasi Regulasi Polri

Undang-undang hasil perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 ini memuat delapan poin arah baru institusi. Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww