Tuntutan Kesejahteraan Pendidik Mencuat Lewat Gugatan Serikat Pekerja Kampus
![]() |
| Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026). (Dok. Tangkapan layar YouTube MK) |
JAKARTA – Tuntutan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi lewat pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah menuntut pembatalan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai tidak memberi jaminan hidup layak bagi profesi akademisi, Senin (25/5/2026).
Fakta ketimpangan pendapatan dipaparkan oleh Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi. Rata-rata penghasilan dosen di Tanah Air hanya menyentuh angka Rp3,36 juta per bulan, sehingga memicu kemunculan tagar #JanganJadiDosen di berbagai platform media sosial.
"Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal," papar Ali di hadapan majelis hakim konstitusi.
Realita ini dikuatkan oleh kesaksian daring Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson. Ia membeberkan ironi seorang dosen berstatus ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Surabaya yang hanya menerima gaji pokok Rp4 juta per bulan meski sudah mengabdi selama 15 tahun. Angka tersebut berada di bawah Upah Minimum Regional Surabaya tahun 2026 yang mencapai Rp5,3 juta.
Dampak dari rendahnya penghargaan finansial ini membuat banyak akademisi memilih berkarier di luar negeri. Ulya mencontohkan seorang mantan pengajar bernama Pio yang kini menetap di Australia.
Saat masih di Indonesia, Pio harus bekerja ganda sebagai peneliti dan konsultan agar mendapat penghasilan dua hingga tiga kali lipat lebih besar dari gaji utamanya. Kini, dengan pendapatan 86.000 hingga 116.000 dolar Australia per tahun, ia bisa hidup layak tanpa perlu mencari proyek sampingan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Hukum |











