Insentif Enam Juta Rupiah Terancam Hangus Jika Yayasan Abaikan Kuota Kelompok Rentan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Lemahnya capaian pelayanan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita membuat Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas. Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan menyalurkan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B tersebut.
Kewajiban ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang disusun Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, Senin (25/5/2026). Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman kepastian sanksi administratif bagi Mitra maupun Yayasan pengelola yang tidak taat aturan.
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI Purn Dadang Hendrayuda menyebutkan temuan di lapangan menunjukkan banyak SPPG berkinerja buruk, jauh dari ketentuan sebelumnya yang menargetkan 500 penerima manfaat.
"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," papar Dadang.
Bagi pengelola dapur yang gagal memenuhi angka minimal 300 penerima, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend mayor. Sanksi ini berdampak langsung pada penghentian kucuran dana insentif sebesar Rp6 juta per hari hingga pihak pengelola bisa membuktikan perbaikan layanan. Di sisi lain, Kepala SPPG akan mendapat teguran tertulis resmi.
Mekanisme verifikasi dilakukan melalui laporan capaian pelayanan berkala. Kepala SPPG harus menyerahkan dokumen tersebut kepada masing-masing Direktorat Wilayah sesuai petunjuk teknis.
"Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal," tambahnya.
Penerapan standar pelayanan minimal bagi kelompok 3B ini resmi berjalan pada 2 Juni 2026 guna memastikan pemerataan akses gizi dan mencegah penyalahgunaan sumber daya program MBG.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Opini, Balai Kota |











