Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kejagung Tahan Mantan Pejabat Usai Terbukti Terima Dana Wilmar Group

Kejagung Tahan Mantan Pejabat Usai Terbukti Terima Dana Wilmar Group
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (Foto:Ombudsman)
Selasa, 26 Mei 2026 09:08 WIB

JAKARTA – Perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat pengawas negara kembali terbongkar. Kejaksaan Agung menahan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika atas dugaan kuat menghalangi proses penyidikan perkara megakorupsi minyak goreng.

Penyelidikan intensif mengungkap bahwa rekayasa laporan yang dibuat oleh tersangka memicu efek domino yang merugikan kepentingan negara, sekaligus menyelamatkan tiga perusahaan kelapa sawit dari jerat pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan kronologi perintangan ini dimulai sejak krisis minyak goreng awal Februari 2022. Investigasi awal yang dilakukan tim Ombudsman di 34 provinsi sejatinya bertujuan menyoroti penyediaan dan stabilisasi harga.

Namun, tersangka diduga memutarbalikkan fakta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 menjadi dorongan untuk membatalkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

"Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief usai pemeriksaan tersangka, Senin (25/5/2026).

Sikap melawan hukum makin terlihat saat LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diserahkan secara ilegal kepada tim AALF Legal dan pihak swasta. Laporan tersebut pada akhirnya dijadikan peluru utama untuk menyerang Kementerian Perdagangan melalui jalur gugatan perdata.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," paparnya.

Dugaan kuat mengarah pada motif finansial di balik rekayasa tersebut. Penyidik mengantongi bukti aliran dana yang disalurkan PT Wilmar Group kepada tersangka melalui skema proyek dan rekening orang lain.

Guna menghindari potensi hilangnya alat bukti, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait obstruction of justice.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww