Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Diduga Samarkan Aset Rekayasa Perbankan, Dua Legislator Belum Masuk Sel Tahanan

Diduga Samarkan Aset Rekayasa Perbankan, Dua Legislator Belum Masuk Sel Tahanan
Gedung KPK.
Kamis, 21 Mei 2026 20:56 WIB

JAKARTA – Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pimpinan lembaga penegak hukum tersebut diadukan lantaran dua tersangka korupsi, Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, belum menjalani masa penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).

Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menyerahkan langsung dokumen pengaduan tersebut, Jumat (15/5/2026).

"Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," ungkap Marselinus, Kamis (21/5/2026).

Kedua anggota dewan itu diduga menggasak total dana sebesar Rp28,38 miliar dari kegiatan PSBI, penyuluhan OJK, dan mitra kerja Komisi XI. Satori diduga menikmati Rp12,52 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk deposito, pembelian aset tanah, showroom, dan kendaraan roda dua. Praktik ini disembunyikan lewat kerja sama pencairan dengan bank daerah agar tidak terdeteksi rekening koran.

Sedangkan Heri Gunawan diduga menerima bagian Rp15,86 miliar. Tindak pidana pencucian uangnya memanfaatkan instrumen yayasan untuk ditransfer ke rekening pribadi, sebelum masuk ke rekening baru lewat setor tunai. Uang haram tersebut disamarkan menjadi bisnis rumah makan, outlet minuman, serta kendaraan roda empat.

Sudah lebih dari delapan bulan berlalu, proses hukum seolah mandek tanpa perkembangan berarti.

"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," jelasnya membeberkan keprihatinan atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Parlemen
wwwwww