DPR Turun Tangan Kawal Hilangnya Uang Umat Rp28 Miliar di Sumatera Utara
![]() |
| Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian (Foto: istimewa) |
JAKARTA - Raibnya dana tabungan senilai Rp28 miliar milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil rakyat mendesak pihak perbankan segera mengganti kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat ulah oknum mantan pegawai mereka.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, langsung menghubungi pucuk pimpinan Bank BNI untuk meminta pertanggungjawaban institusi. Ia menekankan agar perusahaan tidak lepas tangan atas kelalaian sistem pengawasan internal yang merugikan nasabah.
"Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut," ungkap Kawendra, Sabtu (18/4/2026).
Kejahatan finansial ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat setempat. Dana puluhan miliar tersebut sejatinya dikumpulkan secara swadaya oleh jemaat melalui Credit Union Paroki Aek Nabara untuk merealisasikan sekolah impian warga.
Skema penipuan ini dijalankan sejak tahun 2019 oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Tersangka memanipulasi pengurus gereja dengan menawarkan program investasi palsu bertajuk BNI Deposito Investment yang diklaim sebagai layanan resmi dengan imbal hasil hingga 8 persen per tahun.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperdaya korban agar menandatangani formulir penarikan kosong untuk menguras uang nasabah. Ia juga mencetak bilyet deposito palsu dan rutin mengirimkan sejumlah dana setiap bulan ke rekening gereja untuk menyamarkan pencurian tersebut seolah-olah sebagai pembayaran bunga.
Praktik manipulasi ini baru terbongkar bulan Februari 2026 silam saat pihak gereja hendak menarik dana sebesar Rp10 miliar untuk memulai tahap pembangunan sekolah. Proses pencairan terus dipersulit dengan dalih yang tidak masuk akal, hingga akhirnya kepala kas yang baru bertugas memastikan bahwa produk investasi tersebut tidak pernah terdaftar di sistem perbankan.
Mengetahui kebohongannya terungkap, tersangka sempat melarikan diri bersama istrinya ke Australia. Pelarian tersebut akhirnya kandas setelah aparat penegak hukum menciduknya saat tiba di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026). Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memalsukan dokumen dan menggelapkan dana masyarakat ke rekening pribadi.***











