Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
16 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Kampus

BPS dan BIG Kesulitan Himpun Data, Firman Soebagyo Minta UU Satu Data Diperkuat

BPS dan BIG Kesulitan Himpun Data, Firman Soebagyo Minta UU Satu Data Diperkuat
Firman Soebagyo. (Ist)
Sabtu, 11 April 2026 19:00 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Firman Soebagyo, menyoroti berbagai kendala dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.

Hal itu mengemuka dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat (Kalbar).

Firman mengungkapkan, persoalan klasik yang kerap disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah kesulitan dalam menghimpun data dari kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

“Keluhan ini hampir selalu muncul dalam setiap rapat. BPS dan BIG kesulitan menarik data karena berbagai hambatan struktural dan teknis,” ujar Firman, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, dari sisi kementerian dan lembaga, salah satu kendala utama adalah belum adanya kewajiban hukum yang kuat. Ia menilai, meski sudah ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, aturan tersebut belum memiliki sanksi tegas bagi instansi yang tidak menyampaikan data.

Selain itu, Firman juga menyinggung masih kuatnya ego sektoral antarinstansi. Banyak K/L yang menganggap data sebagai “aset” masing-masing sehingga enggan berbagi, terutama jika dikhawatirkan dapat mengurangi kewenangan atau membuka kelemahan internal.

“Perbedaan metodologi juga jadi masalah. Standar yang digunakan BPS sering kali berbeda dengan definisi operasional di K/L, sehingga sulit disatukan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa data kerap digunakan sebagai alat untuk memperkuat argumentasi pengajuan anggaran. Akibatnya, ada kecenderungan mempertahankan data masing-masing agar tetap terlihat memiliki skala permasalahan besar.

Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Firman menilai keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama. Banyak daerah, khususnya di wilayah terpencil, belum memiliki tenaga walidata yang memadai untuk mengelola data secara standar.

“Kita temukan di daerah, satu dua orang IT harus mengurus banyak hal sekaligus. Untuk urusan metadata dan interoperabilitas, mereka belum siap,” ujarnya.

Kendala lain yang dihadapi daerah adalah keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur digital, serta kekhawatiran terhadap potensi temuan audit jika data yang disampaikan tidak akurat.

Selain itu, masih ada persepsi bahwa daerah tidak mendapatkan manfaat langsung dari data yang mereka kirim ke pusat. Akibat berbagai hambatan tersebut, kualitas data nasional dinilai belum optimal.

BPS kerap harus menggunakan pendekatan estimasi, sementara BIG kesulitan memperbarui peta dasar karena keterbatasan data dari daerah. Dampaknya, kebijakan pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.

Untuk itu, Firman mendorong agar RUU Satu Data Indonesia mampu menjawab persoalan tersebut secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya penguatan kewenangan wali data disertai sanksi yang jelas bagi instansi yang tidak patuh.

“Harus ada konsekuensi nyata, misalnya sanksi administratif hingga pengurangan anggaran bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk mendukung implementasi Satu Data di daerah, termasuk penguatan SDM dan infrastruktur.

Firman juga menekankan pentingnya prinsip timbal balik antara pusat dan daerah. Menurutnya, daerah yang telah menyampaikan data harus mendapatkan akses terhadap data nasional secara real-time untuk mendukung perencanaan pembangunan. “Jangan sampai daerah merasa hanya jadi penyedia data tanpa mendapatkan manfaat,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa penyusunan standar data harus melibatkan daerah agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. “Kalau semua ditentukan dari pusat tanpa mempertimbangkan karakteristik daerah, implementasinya tidak akan efektif,” pungkasnya. ***

wwwwww