Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
16 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
16 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Surat Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus Lawan Kilatnya Proses Peradilan Militer

Surat Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus Lawan Kilatnya Proses Peradilan Militer
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad saat membacakan surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).(foto: kompas.com)
Kamis, 09 April 2026 13:35 WIB

JAKARTA - Desakan untuk menggelar pengadilan koneksitas menguat dalam mengusut kasus teror air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dorongan ini muncul seiring penolakan keras korban terhadap proses peradilan militer yang dinilai sarat impunitas dan ketertutupan, menyusul pelimpahan kilat berkas empat tersangka prajurit TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta Selasa (7/4/2026).

Sebagai bentuk perlawanan, sebuah surat mosi tidak percaya dikirimkan langsung ke Mahkamah Konstitusi. Pesan tertulis tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di hadapan massa aksi solidaritas masyarakat sipil Rabu (8/4/2026).

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tulis Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Langkah Pusat Polisi Militer TNI yang mempercepat pelimpahan perkara memicu kecurigaan serius dari koalisi sipil. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti, menyoroti cacat prosedur karena korban sama sekali belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan resmi terkait peristiwa nahas tersebut.

"Maka dari itu, yang sekarang sedang dilakukan oleh militer kita bisa anggap bahwa ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup," ungkapnya.

Di tengah rentetan kejanggalan prosedural tersebut, investigasi independen mengungkap fakta mengejutkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendeteksi keberadaan aktor lain di luar empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis yang telah berstatus tersangka.

"Per hari ini, kita punya indikasi lebih dari empat (orang terlibat). Belasan," jelas Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian.

Temuan belasan terduga pelaku baru ini diyakini bisa menjadi celah memindahkan proses hukum ke peradilan umum. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, memastikan pihaknya terus menggali alat bukti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi agar pertanggungjawaban para pelaku tidak hanya terkunci secara eksklusif di ranah militer.

Menyikapi kebuntuan yurisdiksi ini, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menilai skema pengadilan koneksitas adalah solusi paling rasional. Pemeriksaan terpadu ini dinilai mampu mengungkap irisan kejahatan antara militer dan sipil secara utuh, serta mencegah disparitas putusan yang berisiko melindungi dalang utama.

"Peran masing-masing pelaku dapat dipetakan lebih jelas, dan tanggung jawab pidana dapat ditetapkan secara proporsional," paparnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww