Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Didesak Buka Kartu: Siapa Otak di Balik Keistimewaan Mantan Menag Yaqut?

KPK Didesak Buka Kartu: Siapa Otak di Balik Keistimewaan Mantan Menag Yaqut?
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. (foto: detik.com/dok. pribadi)
Sabtu, 28 Maret 2026 08:45 WIB

JAKARTA – Gelombang kritik tajam menghantam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai permintaan maaf yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut hanya bersifat normatif dan tidak menyelesaikan inti kegaduhan.

Yudi menegaskan publik menuntut transparansi penuh terkait proses pengalihan penahanan yang terkesan tertutup dan penuh kejanggalan. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan di internal KPK, di mana Juru Bicara menyebut Yaqut sehat, namun Deputi Penindakan berdalih sang mantan menteri menderita penyakit lambung (gerd).

"Yang publik inginkan bukan sekadar permintaan maaf, tetapi transparan mengapa keputusan itu diambil. Siapa yang punya ide? Apalagi dugaan adanya intervensi menguat," tegas Yudi saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Kecurigaan senada disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha. Ia mencium aroma "koboi politik" yang menyetir keputusan lembaga dalam memberikan fasilitas eksklusif tersebut. Praswad meyakini integritas rekan-rekannya di internal KPK tetap terjaga, namun tekanan dari luar sulit diabaikan.

"Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik. Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi tersebut. KPK harus jujur dan membeberkan siapa sosok koboi politiknya," ujar Praswad.

Menurutnya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan jika ada kebutuhan medis darurat atau ancaman keselamatan serius. Di luar itu, pelonggaran penahanan justru berisiko menghambat penyidikan, mulai dari potensi penghilangan barang bukti hingga risiko melarikan diri.

Menanggapi polemik ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengklaim pihaknya telah mempertimbangkan reaksi publik saat mengambil keputusan tersebut dalam rapat lembaga.

"Kami tentunya memohon maaf atas kegaduhan yang ada. Saya ikut rapatnya di situ. Nanti ini akan dilaporkan dan dibuka di Dewan Pengawas (Dewas). Ditunggu saja," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

Kini, bola panas berada di tangan Dewas KPK. Yudi Purnomo mendorong Dewas untuk segera bertindak guna membuktikan kinerjanya dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur. Jika Dewas diam, menurutnya, hal itu sama saja dengan menyetujui keputusan yang telah mencederai rasa keadilan publik tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww