Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
20 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jaksa Ajukan Banding Skandal Korupsi Minyak Pertamina Vonis Kerry Riza Cs Dinilai Belum Adil

Jaksa Ajukan Banding Skandal Korupsi Minyak Pertamina Vonis Kerry Riza Cs Dinilai Belum Adil
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza
Sabtu, 28 Februari 2026 14:23 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menabuh genderang perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam skandal besar tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis sembilan terdakwa, termasuk anak pengusaha minyak terkemuka, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa upaya hukum banding tersebut telah didaftarkan sejak Jumat (27/2/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang nilainya lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

"Per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding. Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," jelas Anang saat memberikan keterangan, Sabtu (28/2/2026).

Meskipun mengapresiasi jalannya persidangan, pihak Kejaksaan Agung tampaknya belum puas dengan masa hukuman yang dijatuhkan kepada para petinggi anak usaha BUMN dan pihak swasta tersebut. Dalam sidang maraton yang berlangsung hingga dini hari, Jumat (27/2/2026), majelis hakim membagi vonis ke dalam tiga klaster besar.

Pada klaster petinggi perusahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran, Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward Corne selaku Vice President Trading divonis 10 tahun penjara. Hukuman serupa juga menyasar jajaran direksi PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping dengan rentang 9 hingga 10 tahun penjara.

Vonis terberat jatuh pada klaster swasta yang melibatkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan angka fantastis mencapai Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa tahanannya akan ditambah selama lima tahun. Dua rekan bisnisnya, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan jajaran elit di lingkungan subholding Pertamina. Melalui memori banding yang sedang disusun, jaksa diharapkan mampu memberikan argumentasi kuat agar pengadilan tingkat tinggi memberikan hukuman yang lebih setimpal dengan dampak kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww