Jaksa Ajukan Banding Skandal Korupsi Minyak Pertamina Vonis Kerry Riza Cs Dinilai Belum Adil
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza |
JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menabuh genderang perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam skandal besar tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis sembilan terdakwa, termasuk anak pengusaha minyak terkemuka, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa upaya hukum banding tersebut telah didaftarkan sejak Jumat (27/2/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang nilainya lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
"Per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding. Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," jelas Anang saat memberikan keterangan, Sabtu (28/2/2026).
Meskipun mengapresiasi jalannya persidangan, pihak Kejaksaan Agung tampaknya belum puas dengan masa hukuman yang dijatuhkan kepada para petinggi anak usaha BUMN dan pihak swasta tersebut. Dalam sidang maraton yang berlangsung hingga dini hari, Jumat (27/2/2026), majelis hakim membagi vonis ke dalam tiga klaster besar.
Pada klaster petinggi perusahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran, Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward Corne selaku Vice President Trading divonis 10 tahun penjara. Hukuman serupa juga menyasar jajaran direksi PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping dengan rentang 9 hingga 10 tahun penjara.
Vonis terberat jatuh pada klaster swasta yang melibatkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan angka fantastis mencapai Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa tahanannya akan ditambah selama lima tahun. Dua rekan bisnisnya, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 14 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan jajaran elit di lingkungan subholding Pertamina. Melalui memori banding yang sedang disusun, jaksa diharapkan mampu memberikan argumentasi kuat agar pengadilan tingkat tinggi memberikan hukuman yang lebih setimpal dengan dampak kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |










