Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jokowi Dukung KPK Kembali ke Masa Lalu, Wakil Ketua KPK: UU Bukan Barang Pinjaman

Jokowi Dukung KPK Kembali ke Masa Lalu, Wakil Ketua KPK: UU Bukan Barang Pinjaman
Ilustrasi (net)
Senin, 16 Februari 2026 08:08 WIB

JAKARTA – Wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama atau sebelum revisi tahun 2019 memicu perdebatan sengit di kalangan elit hukum dan politik. Usulan yang awalnya dilontarkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto ini mendapat respons beragam, mulai dari dukungan mantan Presiden hingga penolakan halus dari pimpinan KPK saat ini.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara terbuka menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke format awal. Meski revisi yang dinilai melemahkan KPK itu disahkan di masa pemerintahannya, Jokowi berdalih bahwa langkah tersebut murni keinginan parlemen.

"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegasnya, Jumat (13/2/2026).

Dukungan serupa datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia mengibaratkan pengembalian UU No. 30 Tahun 2002 tersebut sebagai langkah "setelan pabrik" untuk memulihkan fungsi pemberantasan korupsi yang kini dianggap tumpul.

"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," ujar Yudi, Minggu (15/2/2026).

Menurut Yudi, revisi 2019 telah merusak sistem kepegawaian dan independensi lembaga karena status pegawai diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pandangan berbeda justru disampaikan Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak. Ia menanggapi dingin usulan tersebut dan menilai hukum tidak bisa diperlakukan sembarangan.

"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," sindir Tanak.

Tanak berpendapat, jika tujuannya adalah independensi, KPK seharusnya tidak ditempatkan di bawah rumpun eksekutif maupun legislatif, melainkan masuk ke rumpun yudikatif agar setara dengan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Abraham Samad menyarankan Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah strategis guna menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok. Salah satu caranya adalah mengembalikan independensi KPK yang hilang akibat revisi undang-undang.

"Lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif," kata Samad.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww