Satu Tersangka Lolos Saat OTT, KPK Buru Pemilik Blueray Cargo John Field
![]() |
| Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co) |
JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan satu pekerjaan rumah besar. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kini resmi menjadi buruan setelah berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik pada Rabu (4/2/2026).
John Field sedianya akan ditangkap bersama lima tersangka lainnya terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, saat tim lapangan bergerak melakukan penangkapan, pengusaha tersebut berhasil menghilang sebelum sempat diborgol petugas.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi pelarian tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," urai Asep, Kamis (5/2/2026).
Pihak lembaga antirasuah pun mengeluarkan ultimatum agar John Field segera menyerahkan diri ke markas KPK. Asep juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan posisi tersangka jika menemukannya di ruang publik.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau, kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," sambungnya.
Skandal ini mencuat setelah KPK mengamankan 17 orang dalam operasi senyap di Jakarta dan Lampung. Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta pejabat intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, selain John Field, KPK juga menahan Andri dan Dedy Kurniawan dari manajemen PT Blueray Cargo. Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para pejabat penerima dijerat dengan pasal berlapis mengenai suap dan gratifikasi yang mengancam integritas kepabeanan nasional.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah |







