Manipulasi Mesin Targeting Bea Cukai, Pejabat Terima Jatah Bulanan dari Importir
![]() |
| Ilustrasi gedung KPK (net) |
JAKARTA – Sistem pengawasan barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terbukti bisa diakali dari dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rekayasa parameter jalur merah yang sengaja dilakukan untuk meloloskan barang-barang palsu dan ilegal milik PT Blueray masuk ke tanah air.
Praktik ini menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta dua pejabat intelijen bea cukai lainnya, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengatur rule set pada mesin targeting agar pemeriksaan fisik terhadap perusahaan tertentu tidak terjadi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Orlando memerintahkan stafnya menyusun parameter jalur merah pada angka 70 persen untuk menyesuaikan kepentingan importir.
"Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Setelah data manipulasi masuk ke sistem informasi kepabeanan, barang-barang milik PT Blueray otomatis dikategorikan berisiko rendah. Alhasil, pengawasan fisik yang ketat berhasil dihindari, sehingga barang-barang imitasi atau KW dapat melenggang masuk tanpa kendala di pelabuhan.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelasnya.
Kerja sama haram ini bukan tanpa imbalan. Pihak PT Blueray diduga rutin menyetor uang tunai setiap bulan sebagai biaya pengamanan kepada para oknum pejabat tersebut sejak akhir tahun lalu.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," paparnya.
Selain tiga pejabat negara tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Andri dan Dedy Kurniawan dari jajaran operasional PT Blueray. Pemilik perusahaan, John Field, juga menyandang status tersangka namun hingga kini masih melarikan diri dari kejaran petugas.
Lima tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap John Field terus dilakukan setelah namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Pasar & Niaga, Keuangan |







