Integritas Pejabat Dipertanyakan, Baru Sepertiga Penyelenggara Negara Setor LHKPN 2025
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara negara mengenai kewajiban transparansi aset mereka. Hingga akhir Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 tercatat masih rendah, yakni baru mencapai 35,52 persen.
Angka ini menjadi indikator awal betapa masih lambatnya komitmen pejabat dalam menunjukkan akuntabilitas di hadapan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar syarat administrasi, melainkan tameng utama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara," ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Kewajiban ini mengikat seluruh pejabat penting, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD. Mereka diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengunggah rincian kekayaannya melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Dalam prosesnya, KPK mewajibkan validasi data yang ketat, termasuk penggunaan surat kuasa bermeterai Rp10.000. Untuk memudahkan pejabat, penggunaan e-meterai kini telah didukung sehingga proses pelaporan bisa dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa harus datang ke Gedung Merah Putih di Jakarta.
Setelah dinyatakan lengkap, data kekayaan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses langsung untuk mengaudit secara sosial lonjakan harta kekayaan para pemimpinnya.
"Kepatuhan dalam pelaporan menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas," tambah Budi.
Bagi wajib lapor yang menemui kendala teknis, KPK telah menyiapkan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN atau layanan Call Center 198. Harapannya, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara negara untuk menunda kewajiban yang menjadi hak publik untuk tahu ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen |







