Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Korupsi Proyek Strategis Nasional di Samosir, Mantan Bos BUMN Ditahan Kejati Sumut

Korupsi Proyek Strategis Nasional di Samosir, Mantan Bos BUMN Ditahan Kejati Sumut
Kejaksaan saat menahan mantan General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, ET, Senin (2/2/2026).
Selasa, 03 Februari 2026 08:20 WIB

MEDAN – Proyek ambisius pemerintah pusat untuk menyulap kawasan Danau Toba menjadi destinasi kelas dunia kembali tersandung kasus hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan ET, mantan General Manager atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), Senin (2/2/2026).

ET ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan pengawasan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun anggaran 2022. Bukannya menjaga kualitas pembangunan, fungsi pengawasan yang dipimpinnya justru diduga menjadi lubang hitam yang merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa jabatan mentereng ET sebagai pimpinan perusahaan pelat merah tersebut disalahgunakan untuk melangkahi prosedur yang ada.

"Tersangka ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja," ujar Rizaldi di Kantor Kejati Sumut.

Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskan pria yang menjabat sebagai Kepala Wilayah sejak 2017 hingga akhir 2023 tersebut ke jeruji besi. Akibat perbuatannya, kini ET harus menghuni Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam proyek strategis pariwisata nasional tersebut. Sebelumnya, Selasa (27/1/2026), kejaksaan telah menahan ESK, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan pun memberikan sinyal bahwa daftar tersangka kemungkinan besar masih akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

"Tim penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," pungkas Rizaldi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww