Wajah Ganda Reformasi Kejaksaan: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Pejabat Teras?
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Di balik klaim disiplin dan agresivitasnya, reformasi di tubuh Kejaksaan Agung dituding masih bersifat kosmetik dan belum menyentuh akar busuk penegakan hukum. Kritik tajam ini meledak dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum" yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf, membongkar adanya standar ganda dalam penindakan internal Korps Adhyaksa. Meski 170 jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin, Hudy mencium aroma tebang pilih yang menyengat.
"Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan," tegas Hudy. Ia juga menyoroti fenomena "diskon" tuntutan yang tidak logis, di mana korupsi triliunan rupiah kadang dituntut lebih ringan daripada kasus bernilai miliaran.
Hudy pun mengingatkan pemerintah agar tidak "kebablasan" menggunakan tameng restorative justice. Menurutnya, mekanisme damai tersebut haram hukumnya diterapkan pada maling uang rakyat. "Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu!" pungkasnya.
Senada dengan Hudy, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, memberikan rapor merah bagi transparansi hukum. Ia menilai Kejaksaan sulit menjadi solusi selama institusi tersebut masih terjebak sebagai bagian dari masalah itu sendiri. Saut menekankan bahwa tanpa akuntabilitas yang nyata, kenaikan tipis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tidak akan berarti banyak.
"Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri," sentil Saut dengan gaya bicaranya yang lugas.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo-Gibran, Akhrom Saleh, mencoba memberikan perspektif berbeda. Ia membela agresivitas Kejaksaan saat ini dalam menangani kasus-kasus kakap. Namun, Akhrom mengakui bahwa penyakit korupsi berakar dari panggung politik. Ia mendesak partai politik untuk berbenah diri agar tidak terus-menerus memproduksi koruptor yang merusak sistem hukum.
Diskusi ini menjadi sinyal kuat bagi Kejaksaan bahwa publik kini tidak lagi hanya melihat jumlah jaksa yang dipecat, melainkan keberanian institusi untuk menyentuh "ikan besar" di dalam rumah mereka sendiri.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











