Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Skandal Rp15 Juta per Desa, Petinggi Kejari Padang Lawas Terancam Dipecat

Skandal Rp15 Juta per Desa, Petinggi Kejari Padang Lawas Terancam Dipecat
Kejagung RI. (Foto: Istimewa)
Minggu, 25 Januari 2026 12:58 WIB

MEDAN – Praktik dugaan "setoran" paksa yang mencekik para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas menyeret tiga petinggi Kejaksaan Negeri setempat ke meja pemeriksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kini mengambil alih kasus dugaan pengutipan uang yang melibatkan pimpinan korps adhyaksa tersebut.

Pejabat yang kini nasibnya dipertaruhkan adalah Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Zul Irfan. Ketiganya diduga menyalahgunakan otoritas untuk menggalang uang dari aparatur desa.

Langkah tegas Kejagung ini disambut baik oleh tokoh masyarakat asal Barumun Raya, Edi Hasibuan. Menurutnya, tindakan oknum jaksa tersebut sudah sangat meresahkan dan mencederai semangat bersih-bersih yang digaungkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Apabila cukup bukti, pecat dan proses hukum tiga jaksa tersebut," tegas Edi Hasibuan, Minggu (25/1/2026).

Mantan Anggota Kompolnas ini mengaku sering menerima aduan dari para kepala desa di kampung halamannya yang merasa tertekan oleh intimidasi oknum aparat hukum. Ia menilai, momentum ini harus menjadi titik balik pembersihan birokrasi hukum di daerah.

"Saya selama ini kerap mendengar keluhan para kepala desa di kampung halaman yang diperdaya oleh oknum jaksa di daerah itu," ujar pria yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk menyebutkan adanya permintaan uang hingga Rp15 juta untuk setiap kepala desa. Meski ketiganya membantah saat pemeriksaan awal di tingkat provinsi, Kejagung tetap menarik mereka ke pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

"Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut," kata Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (23/1/2026).

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejaksaan dalam membela hak-hak perangkat desa dari ancaman pemalakan oleh oknum berseragam. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen pusat dalam mengusut tuntas aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww