Mafia Tanah Incar Lahan Pertahanan, Aset TNI AL di Padang Terdeteksi Dikuasai Pihak Luar
![]() |
| Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. |
PADANG – Keamanan aset negara di Sumatera Barat kini menjadi sorotan setelah dokumen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap adanya penguasaan lahan militer oleh pihak yang tidak berhak. Lahan milik TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di bawah otoritas Lantamal II Padang menjadi bagian dari sengketa nasional senilai ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan dokumen Kemenhan Nomor B/5865/SAR.02.00.01.324/BARAHAN, aset Lantamal II Padang masuk dalam daftar "Tanah Dikuasai oleh Pihak Lain". Secara akumulatif, lahan TNI AL di delapan lokasi strategis Indonesia, termasuk Padang, memiliki nilai mencapai Rp18,02 triliun dengan luas total 127.140.108 meter persegi.
Persoalan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap aset-aset Kemenhan. Di Sumatera Barat sendiri, sengketa lahan melibatkan klaim kepemilikan ganda hingga pengalihan yang diduga menyalahi prosedur hukum oleh individu maupun korporasi swasta.
"Tanah tersebut dalam keterangan, 'Tanah Dikuasai oleh Pihak Lain'. Hingga saat ini, status peralihan lahan milik Kemenhan atas nama TNI AL tersebut terus diupayakan peninjauan hukum kembali agar status kepemilikannya kembali ke negara," tulis dokumen tersebut sebagaimana diterima Jumat (23/1/2026).
Fenomena penyerobotan lahan militer ini tidak hanya menimpa lahan kosong, tetapi juga merambah pada sertifikasi kepemilikan ganda yang saat ini masih dalam proses pengadilan. Di berbagai wilayah, aset pertahanan negara yang seharusnya menjadi lokasi strategis bagi militer justru beralih fungsi menjadi area komersial atau pemukiman sipil tanpa izin resmi.
Pihak kementerian menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan dan lahan akan terus diperketat, mengikuti jejak sukses pengambilalihan lahan di Lampung baru-baru ini. Fokus utama saat ini adalah melakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru guna memastikan kekuatan pertahanan di kawasan pesisir barat Sumatera, khususnya melalui Lantamal II Padang, tidak terganggu oleh masalah legalitas tanah.
Pemerintah juga mengimbau agar pihak-pihak yang saat ini menduduki lahan milik Kemenhan tanpa dasar hukum yang sah untuk segera melakukan koordinasi sebelum dilakukan tindakan administratif maupun eksekusi fisik oleh satgas terkait.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Kulim |







