Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan Kajari Sampang

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan Kajari Sampang
Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono
Kamis, 22 Januari 2026 15:50 WIB

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, kini menjadi fokus pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung. Proses klarifikasi dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memastikan pemeriksaan hanya ditujukan kepada satu pihak. “Yang diperiksa hanya Kajari Sampang atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, Rudi belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Rudi juga membantah kabar yang menyebut adanya operasi tangkap tangan. Menurutnya, langkah membawa Fadilah Helmi ke Jakarta dilakukan semata untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh unit pengawasan.

“Bukan OTT. Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta agar pemeriksaan lebih efektif,” ujarnya.

Pemeriksaan, lanjut Rudi, masih terus berjalan. Ia menyebutkan sejumlah pihak turut dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman laporan. “Ya, saksi-saksi,” ucapnya singkat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung membawa Fadilah Helmi ke Jakarta Selasa (20/1/2026), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil pemeriksaan. Proses penanganan perkara disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww