KPK Ungkap Aturan Keuangan Belum Efektif Jerat Korupsi Perbankan
![]() |
| Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube) |
JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan dinilai masih kerap berhadapan dengan keterbatasan aturan hukum. Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara disebut belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum secara optimal.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Infobank di St. Regis, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam pemaparannya, Agus menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara di sektor keuangan harus berpijak pada prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memidanakan suatu peristiwa tanpa terpenuhinya unsur niat dan perbuatan.
“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Tetapi kalau actus reus-nya sudah nyata, maka tidak perlu lagi memperdebatkan mens rea-nya,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan kredit macet kerap menjadi contoh kasus yang sering disalahpahami. Tidak semua kredit bermasalah, jelasnya, dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dalam konteks kredit macet, perbuatan melawan hukum itu dikaitkan dengan tindakan seseorang yang merugikan keuangan negara. Kalau tindakannya belum menyebabkan macet, itu belum tipikor,” ujarnya.
Namun, ketika suatu tindakan terbukti secara nyata menjadi penyebab terjadinya kerugian negara, maka unsur pidana dapat dikenakan. “Begitu tindakan itu menyebabkan macet, lalu ditelusuri dan ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka itu dapat dipidana,” sambungnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menilai, persoalan krusial terletak pada definisi kerugian keuangan negara yang masih belum tegas. Kondisi ini dinilai berdampak pada efektivitas penegakan hukum di sektor keuangan.
“Karena itu, penting dilakukan perbaikan pendefinisian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara, khususnya UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004,” ungkap Agus.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen |











