Jejak Judol Terbuka, 21 Situs Dibongkar dan Rp 96,7 Miliar Disita
![]() |
| Penampakan tumpukan uang Rp 96,7 miliar terkait kasus judi online dan lima tersangka kasus Judol, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).(foto: kompas.com/nicholas ryan) |
JAKARTA – Tumpukan uang tunai senilai Rp 96,7 miliar berjajar di hadapan awak media saat Bareskrim Polri mengumumkan terbongkarnya jaringan 21 situs judi online. Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.
Konferensi pers yang digelar Rabu (7/1/2026) menampilkan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang dikemas dalam plastik bening. Setiap paket bernilai ratusan juta hingga Rp 1 miliar, disusun memanjang berdampingan dengan barang bukti digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut nilai total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp 96.777.881.000.
“Barang bukti uang tunai ini berasal dari hasil patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis PPATK,” ujarnya.
Ia merinci, dari pengungkapan langsung situs judi online disita dana Rp 59.126.460.631. Sementara pengembangan tiga Laporan Hasil Analisis dari PPATK menghasilkan sitaan Rp 37.650.717.250.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs. Beragam jenis permainan ditawarkan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Sejumlah situs yang diungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Situs-situs tersebut beroperasi dengan sasaran pemain nasional hingga internasional.
Penyidik juga menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Tak hanya itu, terungkap pula 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan hasil perjudian.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan sebagai layering pertama melalui QRIS, dan dua perusahaan aktif menampung dana judol,” jelasnya.
Perusahaan fiktif tersebut di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Satu orang berinisial FI masuk daftar pencarian orang. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pendirian perusahaan fiktif, pemalsuan dokumen, hingga kerja sama dengan merchant perjudian luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang TPPU, serta pasal perjudian dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. ***










