Jejak Sawit dan Tambang Disisir, Kejagung Usut 27 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Penyelidikan penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kini mengarah pada aktivitas korporasi. Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mengusut 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan rawan bencana.
“Kalau tidak salah ada dari sektor kelapa sawit, tambang juga ada. Semua masih kami dalami,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan, penyelidikan masih berjalan dan petugas di lapangan sedang mengumpulkan data secara menyeluruh. Karena itu, identitas perusahaan belum dapat dibuka ke publik.
“Ini masih tahap pendalaman. Datanya belum sepenuhnya rampung. Kalau sudah kuat, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan uang hasil penindakan Satgas PKH senilai Rp6,6 triliun di Kejaksaan Agung yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, hasil kajian Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya korelasi kuat antara banjir bandang di Sumatera dan alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai.
Menurutnya, hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu menyebabkan daya serap tanah menurun drastis. Ketika curah hujan tinggi terjadi, aliran air permukaan meningkat tajam dan memicu banjir bandang.
“Bencana ini tidak bisa dilihat semata sebagai fenomena alam. Ada faktor aktivitas manusia yang signifikan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat terus dilanjutkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penuntasan perkara dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas demi menjaga stabilitas nasional,” kata Burhanuddin. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Binawidya |











