Proyek Bekasi Diduga Diamankan Lewat Tekanan, KPK Dalami Peran Kontraktor Sarjan
![]() |
| Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya HM Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan praktik tidak lazim dalam perolehan proyek di Kabupaten Bekasi. Kontraktor Sarjan, yang kini berstatus tersangka, diduga menggunakan cara “menjual” nama orang-orang berpengaruh sebagai alat tekanan untuk melancarkan penguasaan proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur ancaman di balik praktik tersebut.
“Apakah benar ada dugaan modus ancaman dengan mencatut nama pihak tertentu, sehingga bisa masuk unsur pemerasan atau unsur pidana lainnya, itu masih kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Meski indikasi tersebut mulai terkuak, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada inti perkara, yakni dugaan suap proyek yang melibatkan Sarjan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam pengurusan proyek pemerintah daerah.
Pada Jumat (19/12/2025), tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek tersebut.
Sehari berselang, Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. HM Kunang diketahui juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Penyidik KPK menyatakan pengusutan perkara ini masih terbuka untuk dikembangkan, termasuk menelusuri lebih jauh dugaan penggunaan pengaruh dan pencatutan nama tokoh tertentu dalam perebutan proyek di Kabupaten Bekasi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











