Negara Ringankan Beban UMKM, KUR Rp8,9 Triliun di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dihapus
![]() |
| Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta |
JAKARTA – Pemerintah memutuskan menghapus kewajiban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nilai KUR yang dihapus mencapai Rp8,9 triliun dari total penyaluran Rp43,95 triliun di tiga provinsi tersebut.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (15/12/2025).
“Total KUR di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebesar Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung bencana. Dalam skema tersebut, penyalur KUR tetap menerima pembayaran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara subsidi bunga ditanggung pemerintah.
“Status kolektibilitas tetap sampai posisi 30 November. Jadi mereka tidak dianggap gagal bayar,” jelasnya.
Selain penghapusan kewajiban angsuran, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan berat. Bentuk relaksasi meliputi perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran, hingga penyesuaian suku bunga.
“Grace period diberikan sepanjang 2026. Suku bunga atau margin kami nolkan di 2026, baru di 2027 dikenakan 3 persen sebelum mereka kembali normal,” papar Airlangga.
Pemerintah juga memberi kelonggaran administratif bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana. Debitur diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Karena banyak yang kehilangan KTP, NIB, maupun SKU, maka relaksasi administrasi kami berikan selama enam bulan,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana, khususnya pelaku UMKM, agar dapat kembali menjalankan usahanya tanpa terbebani cicilan di tengah kondisi sulit. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Binawidya |











