Revisi Tata Ruang Riau 2014 Ungkap Fokus Pemerintah Pusat pada Pemukiman dan Lahan Garapan
![]() |
| Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto. (foto: istimewa) |
JAKARTA – Perdebatan mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, kembali mengemuka. Namun dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah pusat memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah kebijakan tersebut. Dua SK—Nomor 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014—menyebut pelepasan kawasan itu bukanlah izin konsesi bagi perusahaan sawit, melainkan bagian dari penataan ruang Provinsi Riau.
Kedua SK tersebut menegaskan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, terutama setelah terjadinya pemekaran kabupaten dan kota.
"Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan nonhutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota atau kabupaten," urai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menerima banyak usulan dari daerah terkait kebutuhan ruang untuk pembangunan. Usulan tersebut tidak hanya datang dari gubernur maupun bupati, tetapi juga dari masyarakat yang hidup di wilayah yang secara administrasi masih masuk kategori kawasan hutan.
Informasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa pelepasan hutan diberikan kepada pengusaha besar. Lampiran peta dalam SK menunjukkan bahwa wilayah yang dilepaskan diperuntukkan bagi pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.
Pemukiman yang dimaksud mencakup kawasan yang padat penduduk di tingkat desa hingga perkotaan. Fasilitas sosial dan umum yang kini mendapatkan kepastian ruang meliputi jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit—seluruhnya pernah berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Hadi menambahkan, bagian dari kebijakan ini juga diarahkan pada pengakuan lahan pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun. Revisi tata ruang ini memberi kepastian hukum bagi warga yang selama ini dianggap menempati kawasan hutan tanpa kejelasan status.
"Tanpa revisi tata ruang ini, ribuan warga secara teknis dianggap tinggal di dalam kawasan hutan," jelasnya.
Ia menutup penjelasan dengan menyebut bahwa luas pelepasan yang ditetapkan dalam SK lebih kecil dibandingkan usulan TIMDU maupun Perda Riau.
"Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Pasar & Niaga, Riau |











