Jejak Pembukaan Lahan Terungkap dari Udara, KLH Intensifkan Investigasi di Sumatera Utara
![]() |
| Foto udara petugas menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (foto: yudi manar/antara foto) |
JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah berani pasca banjir dan longsor yang melanda Batang Toru, Tapanuli Selatan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, kawasan yang disebut memiliki peran ekologis sangat penting bagi Sumatera Utara.
Hanif menyampaikan keputusan itu dalam pernyataan tertulis yang dikutip Sabtu (6/12/2025). Ia menjelaskan seluruh perusahaan wajib menjalani audit lingkungan sebelum dapat beroperasi kembali.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," ungkapnya.
Penegasan itu muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap kerentanan ekosistem Batang Toru dan Garoga. Hanif menilai kawasan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai ruang eksploitasi tanpa batas.
"Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegasnya.
Ia menambahkan pemulihan lingkungan perlu dipandang sebagai satu kesatuan wilayah yang saling terhubung. Kerusakan di satu titik, menurutnya, dapat memicu bencana besar di titik lain. Pemerintah pun tidak menutup kemungkinan penindakan hukum bila ditemukan pelanggaran serius.
"Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan membuka peluang proses pidana jika ada pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.
KLH juga memperketat aturan bagi seluruh kegiatan industri di wilayah alur sungai, termasuk tata ruang dan persetujuan lingkungan.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah," tambah Hanif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkap temuan lapangan yang memperkuat alasan penghentian operasional industri. Pemantauan udara menunjukkan aktivitas pembukaan lahan di berbagai sektor, mulai dari PLTA hingga perkebunan.
"Dari overview helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," ungkapnya.
Menurut Rizal, aktivitas tersebut memicu turunnya material kayu dan erosi dalam skala besar saat banjir dan longsor terjadi. Ia memastikan pengawasan akan terus diperluas ke kawasan Garoga dan DAS lain di Sumatera Utara.
"Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan kami perluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan |











