Home  /  Berita  /  Balai Kota

Belajar dari Yogyakarta hingga Sumatera, Mengapa Status Darurat Nasional Tak Serta Merta Dikeluarkan

Belajar dari Yogyakarta hingga Sumatera, Mengapa Status Darurat Nasional Tak Serta Merta Dikeluarkan
Kondisi permukiman Jorong Kayu Pasak yang rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025).
Minggu, 30 November 2025 18:17 WIB

JAKARTA – Penanganan bencana di Sumatera kembali menguji kesiapsiagaan pemerintah. Meski kekuatan nasional sudah dikerahkan, status darurat bencana nasional belum diterbitkan. Situasi ini memantik pertanyaan publik, mengapa pemerintah pusat tidak langsung menaikkan status seperti yang banyak disuarakan masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menjelaskan penetapan darurat nasional tidak bisa dilakukan secara tergesa. Menurutnya, aturan kebencanaan di Indonesia menekankan mekanisme berjenjang.

"Penetapan itu dasarnya usulan provinsi. Jika kabupaten atau kota tidak mampu menangani, mereka mengusulkan ke provinsi. Setelah provinsi juga tak sanggup, barulah pemerintah pusat menetapkan sebagai bencana nasional," katanya, Minggu (30/11/2025).

Untuk menggambarkan mekanisme tersebut, ia mengingatkan kembali gempa besar Yogyakarta tahun 2006. Meski korban mencapai jutaan jiwa, pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional karena pemerintah daerah masih bekerja secara optimal.

"Itu ditangani oleh Yogyakarta. Pelayanan publik tetap berjalan, bantuan juga bergerak. Pemerintah pusat tidak menetapkan darurat nasional karena daerah masih mampu," ujarnya. 

Ia menegaskan, undang-undang kebencanaan tidak menilai besarnya dampak semata, melainkan kapasitas daerah dalam merespons.

"Dasarnya kapasitas pemerintah daerah. Bukan jumlah korban, bukan kepanikan masyarakat. Kalau daerah menyatakan sudah tidak mampu, barulah dilimpahkan ke tingkat di atasnya," jelasnya.

Trubus menampik adanya parameter baku untuk menetapkan bencana nasional. Menurutnya, penetapan seperti itu membawa konsekuensi besar bagi layanan publik di seluruh sektor.

"Kalau ditetapkan sebagai bencana nasional, seluruh sumber daya diarahkan untuk penanganan bencana. Sekolah bisa diliburkan, tenaga medis difokuskan ke rumah sakit, dan banyak layanan publik lainnya ikut terdampak," urainya.

Ia memahami keresahan masyarakat yang mempertanyakan sikap pemerintah pusat. Namun ia kembali menekankan bahwa penetapan status tidak bisa dipaksakan ketika daerah masih dapat menangani situasi.

"Kalau daerah masih mampu berkoordinasi, mengatur anggaran, dan menyusun langkah sendiri, ya tidak bisa dipaksakan naik status. Yogyakarta dulu begitu," sambungnya.

Trubus turut menyoroti bahwa banyak bencana yang bersumber dari kerusakan lingkungan akibat kebijakan lokal. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa daerah memegang porsi tanggung jawab besar dalam penanganan awal.

"Kerusakan lingkungan atau penggundulan hutan itu urusannya pemerintah daerah yang memberi izin," tandasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kampus, Balai Kota, Binawidya
wwwwww