Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Siklon Senyar Bukan Satu-Satunya Penyebab, DPR Singgung Kerusakan Ekosistem sebagai Pemicu Utama

Siklon Senyar Bukan Satu-Satunya Penyebab, DPR Singgung Kerusakan Ekosistem sebagai Pemicu Utama
Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (foto: bnpb)
Sabtu, 29 November 2025 14:24 WIB

JAKARTA – Rentetan banjir dan longsor yang melumpuhkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka luka lama tentang rapuhnya tata kelola lingkungan di Indonesia. Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR RI menilai bencana yang terjadi bukan sekadar persoalan cuaca ekstrem, tetapi gambaran bahwa kondisi alam Indonesia berada pada titik berbahaya.

Anggota Timwas Bencana DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menekankan bahwa fenomena Siklon Senyar memang memicu hujan ekstrem, namun akar masalah justru datang dari faktor yang lebih mendalam.

“Bencana berulang seperti ini harus menjadi peringatan keras bahwa tata kelola alam Indonesia sedang berada dalam kondisi kritis,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025). 

Menurut Maman, kerusakan ekosistem berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan memadai. Industri ekstraktif yang merambah kawasan sensitif, pembangunan yang tak memperhitungkan daya dukung lingkungan, dan lemahnya sistem mitigasi memperparah dampak bencana. Ia menilai pemerintah—baik pusat maupun daerah—harus segera bergerak dengan langkah yang terukur dan berkesinambungan.

Situasi terbaru menunjukkan dampak bencana yang sangat luas. Aceh mencatat 13 korban meninggal dunia, sementara 20 dari 23 kabupaten/kota terendam banjir. Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah, jaringan listrik roboh, dan telekomunikasi lumpuh total. Lahan pertanian pun rusak parah. Status tanggap darurat telah ditetapkan hingga 11 Desember 2025.

Di Sumatera Utara, angka korban terus bertambah. Sebanyak 43 orang dilaporkan meninggal dunia, 88 orang masih hilang, dan lebih dari seribu warga mengungsi. Sebanyak 12 kabupaten/kota terdampak banjir, longsor, dan puting beliung, dengan masa tanggap darurat berlangsung hingga 8 Desember 2025. 

Timwas DPR menilai rangkaian bencana ini menjadi “tamparan keras” bahwa Indonesia tidak bisa lagi menunda reformasi besar-besaran dalam tata kelola lingkungan. Tanpa perubahan kebijakan dan penegakan hukum yang kuat terhadap aktivitas perusak alam, risiko bencana hanya akan semakin tinggi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota
wwwwww