Home  /  Berita  /  Balai Kota

KPK Yakini Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Gugur, Status Buron Jadi Penentunya

KPK Yakini Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Gugur, Status Buron Jadi Penentunya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: inilah.com/rizki)
Sabtu, 29 November 2025 12:17 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi semakin yakin langkah Paulus Tannos menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan akan berakhir buntu. Status Tannos sebagai buronan dianggap menjadi faktor utama yang membuat permohonannya tidak memenuhi syarat hukum.

“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025). 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau telah berstatus DPO tidak dapat mempersoalkan keabsahan penyidikan melalui praperadilan. Bahkan jika gugatan diajukan oleh kuasa hukum atau keluarga, hakim tetap wajib menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima dan putusannya tidak dapat digugat kembali. 

“Tidak boleh ada orang yang menghindar dari proses hukum, tetapi sekaligus ingin menggugat penyidikannya. Itu tidak adil,” kata Budi. 

Praperadilan Tannos sudah berjalan sejak Senin (24/11/2025) dan akan diputus pada Selasa (2/12/2025). KPK menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Tannos berkali-kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai buronan.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya bisa berjalan efektif,” sambung Budi.

Saat ini, Tannos masih mendekam di Changi Prison Singapura menunggu proses ekstradisi. Ia ditangkap CPIB Singapura pada 17 Januari 2025 dan permohonan ekstradisi dari Indonesia telah diajukan pada 3 Maret 2025, sebelum batas waktu 45 hari berakhir.

Jika ekstradisi dikabulkan, Tannos akan segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dalam kasus korupsi e-KTP, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Proses persidangan di Singapura berlangsung alot. Pihak pembela Tannos bahkan menolak ekstradisi dalam sidang komitmen yang digelar 23–25 Juni 2025. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 untuk mendengar saksi dari pihak Tannos.

Tannos menjadi satu dari empat tersangka lanjutan yang ditetapkan KPK pada 2019 bersama Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi. Hingga kini, Tannos dan Miryam belum ditahan dan direncanakan akan ditahan bersamaan setelah ekstradisi rampung. 

Tannos sebelumnya diketahui melarikan diri dengan identitas paspor Guinea-Bissau sebelum akhirnya diamankan otoritas Singapura. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww