Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

RUU KUHAP Dipercepat Pengesahannya, DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Risiko Implementasi

RUU KUHAP Dipercepat Pengesahannya, DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Risiko Implementasi
Minggu, 16 November 2025 06:30 WIB

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melaju cepat menuju pengesahan setelah Komisi III DPR menyetujui naskah final dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/11/2025). Keputusan itu membuka jalan bagi DPR membawa RUU ini ke rapat paripurna pada pekan depan.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut pembahasan sudah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak semua masukan dapat kami akomodasi,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan.

Ia menjelaskan Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyisir kembali sejumlah pasal setelah menerima masukan dari kelompok advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Bahkan, sebagian masukan dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Namun, kompromi menjadi keniscayaan. Tidak semua usulan bisa masuk,” tambahnya.

Dorongan percepatan ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua DPR nonaktif, Adies Kadir, sebelumnya menyatakan pentingnya menyinkronkan KUHAP baru dengan KUHP yang mulai berlaku awal 2026.

“Kami ingin aparat penegak hukum dan pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang sebenar-benarnya,” katanya.

Revisi KUHAP akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025, RUU ini memuat 14 substansi besar, antara lain penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional–internasional, penguatan koordinasi antarlembaga hukum, perlindungan hak tersangka dan korban, hingga pengaturan restorative justice.

Substansi lainnya mencakup perlindungan kelompok rentan, pembatasan upaya paksa demi menjaga asas due process of law, pengenalan mekanisme pengakuan bersalah bagi terdakwa kooperatif, serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Modernisasi proses peradilan juga menjadi salah satu fokus utama dalam draf ini.

Namun langkah cepat DPR memantik kekhawatiran dari koalisi masyarakat sipil yang menilai pembahasan terlalu dipaksakan dan mengabaikan kesiapan aparat.

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi. Ia akan langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

Kelompok masyarakat sipil meminta DPR menunda pengesahan untuk memastikan pembahasan lebih matang, terutama mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww