RUU KUHAP Dipercepat Pengesahannya, DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Risiko Implementasi
![]() |
JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melaju cepat menuju pengesahan setelah Komisi III DPR menyetujui naskah final dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/11/2025). Keputusan itu membuka jalan bagi DPR membawa RUU ini ke rapat paripurna pada pekan depan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut pembahasan sudah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak semua masukan dapat kami akomodasi,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan.
Ia menjelaskan Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyisir kembali sejumlah pasal setelah menerima masukan dari kelompok advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Bahkan, sebagian masukan dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Namun, kompromi menjadi keniscayaan. Tidak semua usulan bisa masuk,” tambahnya.
Dorongan percepatan ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua DPR nonaktif, Adies Kadir, sebelumnya menyatakan pentingnya menyinkronkan KUHAP baru dengan KUHP yang mulai berlaku awal 2026.
“Kami ingin aparat penegak hukum dan pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang sebenar-benarnya,” katanya.
Revisi KUHAP akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025, RUU ini memuat 14 substansi besar, antara lain penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional–internasional, penguatan koordinasi antarlembaga hukum, perlindungan hak tersangka dan korban, hingga pengaturan restorative justice.
Substansi lainnya mencakup perlindungan kelompok rentan, pembatasan upaya paksa demi menjaga asas due process of law, pengenalan mekanisme pengakuan bersalah bagi terdakwa kooperatif, serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Modernisasi proses peradilan juga menjadi salah satu fokus utama dalam draf ini.
Namun langkah cepat DPR memantik kekhawatiran dari koalisi masyarakat sipil yang menilai pembahasan terlalu dipaksakan dan mengabaikan kesiapan aparat.
“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi. Ia akan langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).
Kelompok masyarakat sipil meminta DPR menunda pengesahan untuk memastikan pembahasan lebih matang, terutama mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











