Permohonan Naikkan Status Kapolri Ditolak MK, Hakim Tegaskan Risiko Politisasi
![]() |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup ruang bagi perubahan status jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri setelah menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Kamis (13/11/2025) di ruang sidang pleno MK.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menegaskan seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima.
“Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Permohonan diajukan Sukur Desteli Gulo, Kristian Adriano Sihite, dan Devita Ana Lisandra. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Polri, yang dianggap kabur dalam menjelaskan mekanisme pemberhentian Kapolri. Para pemohon menilai Kapolri seharusnya memiliki status setara menteri dan masa jabatannya mengikuti periode presiden serta kabinet.
Mereka juga keberatan terhadap frasa “disertai dengan alasannya” yang dinilai tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan dikaitkan dengan posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap belum kembali diangkat oleh presiden terpilih.
Mahkamah menyatakan argumentasi tersebut tidak beralasan. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan UU Polri pada 2002, gagasan menjadikan Kapolri setingkat menteri telah ditolak oleh pembentuk undang-undang.
“Kapolri merupakan perwira tinggi aktif, bukan anggota kabinet,” ungkapnya.
Arsul menambahkan bahwa memberi label setingkat menteri pada Kapolri justru membuka ruang intervensi politik terhadap Polri.
“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara yang harus menempatkan kepentingan hukum dan masyarakat di atas kepentingan politik,” jelasnya.
MK juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat profesional dan tidak mengikuti pola masa jabatan periodik seperti menteri. Presiden tetap memiliki kewenangan mengevaluasi dan memberhentikan Kapolri sepanjang sesuai peraturan.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.
Dengan putusan ini, posisi Kapolri tetap ditegaskan sebagai pimpinan institusi kepolisian yang berada di luar struktur kabinet, demi menjaga independensi Polri sebagai alat negara penegak hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











