Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
15 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Yusril Jelaskan Rehabilitasi Prabowo: Pulihkan Martabat Dua Guru, Bukan Cabut Putusan MA

Yusril Jelaskan Rehabilitasi Prabowo: Pulihkan Martabat Dua Guru, Bukan Cabut Putusan MA
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Jum'at, 14 November 2025 05:24 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak berarti menghapus vonis Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan rehabilitasi semata memulihkan nama baik dan martabat seseorang, bukan membatalkan putusan pidana.

"Pengajuan penghapusan pidana harus terlebih dahulu diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Ya terserah MA apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan PK yang diajukan nanti," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril mencontohkan rehabilitasi yang diberikan kepada dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan setelah putusan MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Keduanya terseret persoalan hukum akibat memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga sepuluh bulan. Laporan LSM membuat perkara itu bergulir hingga tingkat kasasi.

"Jadi itu tidak ada dalam putusan pengadilan. Itu konsekuensi dari putusan yang menyatakan dia bersalah, dan di area itu Presiden mengeluarkan putusan untuk memberikan rehabilitasi," jelasnya.

Ia menilai tindakan kedua guru tersebut tidak selayaknya berujung pemidanaan, sebab perbuatan itu dilakukan untuk membantu rekan-rekan honorer. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan Presiden memutuskan memberikan pemulihan nama baik bagi keduanya.

Yusril turut mengingatkan bahwa rehabilitasi bukan hal baru. Ia menyebut Presiden juga pernah memberi pemulihan serupa kepada mantan Pangdam Siliwangi Hartono Rekso Dharsono, yang dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh MA pada 1984 terkait perkara politik.

"Berbagai pengalaman ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami terhadap kasus-kasus lain yang terjadi untuk diberikan rehabilitasi," urainya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota, Hukum
wwwwww